Sabtu, 28 Januari 2012

pasukan baru YAMAHA , YAMAHA " MIO J "

setelah meluncurkan product meatic terbarunya YAMAHA FINO , kini dikabarkan YAMAHA akan mengeluarkan " pasukan " Terbarunya  yaitu YAMAHA MIO J dimana di thailand motor ini lebih di kenal dengan mio 115i . YAMAHA MIO J ini konon kabarnya akan di luncurkan sekitar bulan maret di tahun ini .
nah , untuk spesifikasi dan gambarnya , ane kasih nih . . .






























Mio J siap dilempar ke pasaran bulan Maret. Yamaha menargetkan penjualan Mio J sebanyak 25 ribu unit per bulan bertahap sampai 50 ribu unit per bulan. 
Spesifikasi mesin Mio J menggunakan tipe mesin 4-langkah, 2 valve, SOHC, berpendingin kipas dan berkapasitas 113 cc. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga hingga 7,75 PS di putaran 8.500 rpm dengan torsi puncak mencapai 8,5 Nm di 5.000 rpm.

Teknologi FI Yamaha yang disebut Yamaha Mixture JET-Fuel Injection (YMJET-FI) membuat Mio J begitu sempurna. Ketangguhannya mesinnya ditambah lagi dengan pengaplikasian mesin juara Yamaha, Diasil Cylinder dan Forged Piston. Penyatuan mesin juara Yamaha dan teknologi mutakhir YMJET-FI melahirkan motor matik performa tinggi secepat jet dengan konsumsi BBM lebih irit 30% dan kelincahan sesuai reputasi Mio.
















YAMAHA FINO

Berita kedatangan YAMAHA fino sudah beredar luas sejak oktober 2011, .Fino dibekali mesin yang sama dengan Mio Sporty berkapasitas 115 cc karburator. Soal harga masih belum pasti, tapi estimasinya menyasar ke segmen entry level, jadi tak akan terpaut jauh dari Mio Sporty yang dibanderol Rp 12,55 juta on the road Jakarta.































Nah , Tapi untuk informasi kapan barangnya ada ane juga belum tahu gan , tunggu kabar selanjutnya yah ,

Rabu, 11 Januari 2012

MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

                                                   DENDA KETERLAMBATAN
Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor)  dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh: bro DEDY punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF
Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”..adapun cara penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: bro paijo punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) )= Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000

MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

                                                   DENDA KETERLAMBATAN
Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor)  dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh: bro DEDY punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF
Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”..adapun cara penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: bro paijo punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) )= Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000